Jokowi Klarifikasi Kontroversi: Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye, Tapi dengan Batasan yang Ketat
Klarifikasi tersebut muncul sebagai respons terhadap pertanyaan media tentang keterlibatan menteri dalam kampanye
Podnografi' Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menuai kontroversi terkait keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu, dengan menegaskan bahwa keterlibatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.
Dalam penjelasannya, Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 299 yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Dia juga menyoroti Pasal 281 yang mengatur persyaratan bagi kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara kecuali untuk keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Klarifikasi ini dilakukan oleh Jokowi sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan menteri aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon. Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak boleh disalahartikan atau ditarik ke arah lain, karena ia hanya menyampaikan ketentuan hukum yang ditanyakan.
Namun, pernyataan Jokowi sebelumnya tentang memihaknya seorang presiden dalam kampanye pilpres dan larangan penggunaan fasilitas negara telah mendapat kritik tajam. Salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, yang meminta Jokowi memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut.
Kritik tersebut muncul atas kekhawatiran bahwa pernyataan Jokowi dapat dimaknai sebagai instruksi kepada bawahannya untuk mendukung pasangan calon yang disukai oleh presiden, terutama dengan adanya fakta bahwa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, juga ikut dalam pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
What's Your Reaction?