Mesir dan Mauritania Lawan Veto AS di DK PBB dengan Resolusi 377A: Bagaimana Isi dan Dampaknya?

Mesir dan Mauritania memandang situasi Gaza sebagai darurat, menekankan bahwa Majelis Umum harus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan krisis

Dec 12, 2023 - 13:06
Mesir dan Mauritania Lawan Veto AS di DK PBB dengan Resolusi 377A: Bagaimana Isi dan Dampaknya?
Ilustrasi. Mesir pakai Resolusi 377A lawan AS di rapat DK PBB.

Podnografi' Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menggelar rapat darurat pada 12 Desember menyusul kegagalan Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan resolusi gencatan senjata di Gaza yang diveto oleh Amerika Serikat. Mesir dan Mauritania, sebagai Ketua Kelompok Negara Arab dan Kelompok Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menggunakan Resolusi 377A (V) untuk melawan veto AS. Apa isi resolusi ini, dan bagaimana dampaknya terhadap situasi di Jalur Gaza?

  1. Resolusi 377A sebagai Alat Lawan Veto: Mesir dan Mauritania menggunakan Resolusi 377A yang dikenal sebagai "Resolusi Bersatu untuk Perdamaian" untuk melawan veto AS terkait resolusi gencatan senjata di Gaza.

  2. Implikasi dan Isi Resolusi: Resolusi ini memberikan wewenang pada Majelis Umum PBB untuk mengambil tindakan kolektif, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata bila diperlukan, jika DK PBB tidak dapat bertindak untuk menjaga perdamaian global.

  3. Pertemuan Darurat untuk Atasi Krisis: Mesir dan Mauritania meminta pertemuan darurat Majelis Umum PBB sebagai respons terhadap kegagalan DK PBB mengesahkan resolusi gencatan senjata.

  4. Penggunaan Kekuatan Bersenjata sebagai Pilihan: Resolusi memberikan opsi penggunaan kekerasan, mencakup tindakan militer, sebagai respons terhadap eskalasi kekerasan di Gaza.

  5. Dukungan Anggota DK PBB: Untuk mengesahkan resolusi ini, setidaknya satu anggota DK PBB atau kelompok anggota Majelis Umum perlu memberikan dukungan.

  6. Sejarah Penggunaan Resolusi: Resolusi 377A sebelumnya digunakan dalam konflik besar seperti Krisis Kongo dan konflik India-Pakistan, menunjukkan keefektifannya dalam menyelesaikan situasi kritis.

  7. Tidak Mengikat secara Hukum: Meskipun memberikan rekomendasi, resolusi dari Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  8. Krisis Kemanusiaan di Gaza: Surat bersama Mesir dan Mauritania menyoroti kondisi memburuk secara dramatis di Wilayah Pendudukan Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

  9. Rapat Darurat pada 12 Desember: Pertemuan darurat dijadwalkan untuk membahas eskalasi konflik di Gaza dan penggunaan Resolusi 377A.

  10. Pelanggaran terhadap Hukum Internasional: Surat bersama menyoroti pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia yang terjadi di Gaza.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow