Ditetapkan! Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022
Podnografi' Jakarta - Pada 1 Januari 2024, harga rokok di Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kenaikan tarif cukai ini mencakup rokok berbagai jenis, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM). Menurut aturan tersebut, batasan harga jual eceran rokok per batang akan mengalami penyesuaian mulai tahun depan.
Menkeu Sri Mulyani, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tenaga kerja pertanian, industri rokok, dan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun.
Ia juga menyoroti fakta bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. Dengan kenaikan cukai rokok, pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak dan keluarga miskin.
Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024 untuk beberapa jenis rokok:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
- Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165)
- Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800)
- Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720)
- Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860)
- Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga: Rp55-Rp180 (tidak berubah)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga: Rp290 per batang (tidak berubah)
Jenis Cerutu (CRT)
- Harga: Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah)
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan masyarakat akan lebih berpikir dua kali sebelum membeli rokok, dan konsumsi rokok secara keseluruhan dapat menurun sesuai dengan harapan pemerintah.
What's Your Reaction?