Rugi Rp100 Miliar, Ratusan Korban Investasi Laundry Juragan Kucek Resmi Lapor Bareskrim

Lebih dari 100 orang yang mengaku sebagai korban dugaan investasi bodong PT Juragan Kucek Indonesia resmi mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri pada 13 Januari 2026

Jan 24, 2026 - 20:45
Rugi Rp100 Miliar, Ratusan Korban Investasi Laundry Juragan Kucek Resmi Lapor Bareskrim

PODNOGRAFI ' JAKARTA – Lebih dari 100 orang yang mengaku sebagai korban dugaan investasi bodong PT Juragan Kucek Indonesia resmi mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri pada 13 Januari 2026. Didampingi oleh Budi Wahyono, S.H. dari Reyben Strategic Law Firm, laporan dengan nomor STTL/17/I/2026/SPKT tersebut mencatat total kerugian kolektif yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar. Kasus ini mencuat setelah para investor merasa tertipu oleh janji-janji manis kemitraan bisnis laundry yang dikelola secara otomatis.

Modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut diduga berupa penawaran paket investasi berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta dengan iming-iming sistem "Auto Pilot". Para korban terbujuk oleh janji keuntungan bulanan tanpa harus repot mengurus operasional, apalagi promosi tersebut diduga kuat melibatkan komedian ternama Melky Bajaj untuk meyakinkan publik melalui konten video. Namun, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa PT Juragan Kucek Indonesia disinyalir kuat menjalankan usaha tanpa izin waralaba resmi dan hanya menggunakan kedok kemitraan untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

Atas dugaan praktik penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, pihak terlapor terancam jeratan Pasal 492, 486, dan 607 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sebagai tindak lanjut bagi masyarakat luas, Reyben Strategic Law Firm kini telah membuka "Posko Investasi Bodong" untuk membantu para korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak Juragan Kucek diimbau untuk segera memberikan pengaduan melalui nomor layanan WhatsApp di 0812370666 guna mendapatkan pendampingan hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow