MKMK Putuskan Sanksi Etik untuk 9 Hakim Konstitusi

Kontroversi ini membuka diskusi mengenai transparansi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap proses demokrasi di Indonesia

Nov 7, 2023 - 17:40
MKMK Putuskan Sanksi Etik untuk 9 Hakim Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggota MKMK: Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

Cydem.co.id' jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan hasil dari penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Keputusan tersebut menjadi headline utama dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, terutama dalam konteks persiapan Pilpres 2024.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan yang mengindikasikan bahwa sembilan hakim MKMK melanggar kode etik karena dianggap tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi yang seharusnya dijaga dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Para hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan," kata Jimly dalam pengumuman putusan. Sebagai sanksi, MKMK menjatuhkan teguran secara kolektif kepada hakim terlapor.

Pengumuman ini datang setelah MKMK menerima total 21 laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK. Dari laporan-laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan dengan total 15 laporan. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dugaan etik yang dimaksud adalah terkait dengan keputusan MK yang memungkinkan seseorang untuk mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik melalui pemilu. Keputusan ini membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman dan belum mencapai usia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Kontroversi muncul karena keputusan MKMK ini memengaruhi dinamika politik nasional, dengan Gibran Rakabuming Raka yang sudah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres mendatang.

Para pengamat politik dan masyarakat dengan cermat memperhatikan perkembangan lebih lanjut terkait putusan ini, sementara diskusi seputar etika dan independensi lembaga peradilan terus berkembang. Keputusan MKMK ini menegaskan bahwa menjaga kode etik dalam dunia peradilan adalah hal yang penting dan bahwa setiap pelanggaran akan dipertimbangkan dengan serius.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow