Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK, Minta Kembali Jabatannya
Gugatan Anwar Usman meminta penundaan pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Podnografi' Jakarta - Pada 24 November 2023, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya. Gugatan ini memunculkan sorotan baru dalam dinamika internal lembaga penting tersebut.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028, ditunda. Dia juga memohon agar dirinya dapat kembali menjabat sebagai Ketua MK. PTUN diminta untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut hingga proses pemeriksaan perkara selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan ini menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika internal yang kompleks dalam lembaga tersebut. Anwar Usman, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK setelah dinyatakan melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), kini mencoba mengembalikan kedudukannya. Dia dinilai terlibat dalam benturan kepentingan karena putusan yang ia buat memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.
Surat keberatan Anwar terhadap pengangkatan Suhartoyo telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Suhartoyo pada 22 November 2023. Namun, Anwar memilih untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sidang pembacaan gugatan tersebut dilakukan secara elektronik pada Rabu, dan menjadi sorotan publik yang memperhatikan perkembangan terbaru dalam lingkungan MK. Gugatan ini juga menjadi fokus perhatian karena potensinya untuk mengubah komposisi kepemimpinan di lembaga yang sangat berpengaruh dalam sistem hukum Indonesia.
Gugatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK bukan hanya sekadar pertarungan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dan kekuasaan yang ada di baliknya. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum yang tengah berlangsung ini, sambil mempertimbangkan implikasi jangka panjangnya terhadap sistem peradilan dan kekuasaan di Indonesia.
What's Your Reaction?