Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO: Kemenlu RI Raih Prestasi Global
Bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa kesepuluh yang diakui oleh UNESCO sebagai bahasa resmi Konferensi Umum
Podnografi' Jakarta - Pada Konferensi Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Paris, Bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi, melalui adopsi Resolusi 42 C/28. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan peran dan pengakuan global Bahasa Indonesia, yang telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, menyatakan bahwa Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah memainkan peran penting dalam menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia dan memiliki dampak signifikan di kancah internasional.
Menurut Oemar, penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO adalah hasil dari usulan Pemerintah RI, yang berusaha secara bertahap dan sistematis untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Bahasa Indonesia juga telah menjadi bagian dari kurikulum di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini. Keputusan ini menandai pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa resmi PBB lainnya.
Pemerintah Indonesia menganggap langkah ini sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Dengan resmi ditetapkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran global terhadap keberagaman budaya Indonesia, mendukung diplomasi budaya Indonesia di tingkat internasional, dan memberikan dampak positif pada perdamaian serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.
What's Your Reaction?