Bawaslu Tanya Dasar KPU Hapus Diagram Real Count Sirekap KPU
Bawaslu menyoroti keputusan KPU untuk menghapus diagram real count Pemilu 2024, menuntut transparansi dan ketaatan pada SOP
Podnografi' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghapus diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam sistem rekapitulasi suara (Sirekap).
Bawaslu mengungkapkan bahwa langkah tersebut perlu dipertanyakan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya KPU tetap memperhatikan SOP yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bawaslu juga menyoroti kurangnya penjelasan dari KPU terkait berbagai aspek mengenai Sirekap, termasuk durasi penghentian sementara dan ketidakpresisian dalam penjelasan.
Bagja juga menyoroti keputusan KPU yang hanya menampilkan formulir Model C1-Plano sebagai bukti autentik perolehan suara, tanpa menyertakan formulir D Hasil. Dia menganggap hal ini bisa menimbulkan kebingungan jika terjadi perbedaan antara C Hasil dan rekap di tingkat kecamatan.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti keberadaan formulir C Hasil yang belum diunggah di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), menanyakan mengapa hal ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas pengunggahan formulir tersebut.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg tersebut diambil untuk fokus pada bukti autentik perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat.
Namun, beberapa masalah teknis dalam Sirekap telah mengakibatkan ketidakakuratan data, yang menimbulkan kekhawatiran akan keaslian informasi. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi untuk memastikan akurasi informasi yang disajikan kepada publik.
What's Your Reaction?