Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – 23 Desa di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari 117 Desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, Musriati, SKM kepada awak media ini, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 di Aula Pemda, Kamis (2/3/23)
“Alhamndulillah, dari pemda Kolaka Timur sangat membantu untuk melaksanakan sosialisasi ini, kaitannya dengan implementasi perlindungan jaminan social khususnya untuk ketenagakerjaan” Ujarnya
Dari 117 Desa di Kolaka Timur, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tersisa 23 Desa
“kegiatan sosialisasi hari ini, selain untuk Desa yang masih belum mendaftarkan untuk memastikan BPD Desa yang kebetulan sudah terbentuk, sehingga kami menghimbau untuk mendaftarkan seluruh anggota BPD masing-masing Desa” imbaunya
Jika terjadi resiko kecelakaan kerja terkait dengan pekerjaannya sebagai perangkat Desa bisa mendapatkan manfaat perlindungan maupun santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
“kalau misalkan meninggal dunia biasa bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000. Namun kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka akan diterima santunan sebesar 48 kali upah atau gaji yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya
Lanjut, Musriati juga mengatakan bahwa untuk peserta yang meninggal biasa dan lama kepesertaannya selama 3 tahun atau lebih, kemudian memiliki anak usia sekolah, maka anaknya tersebut akan memperoleh manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari TK sampai perguruan tinggi dengan total Rp 174.000.000 untuk dua orang anak
Sedangkan untuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, itu tidak perlu harus menunggu selama 3 tahun kepesertaannya, satu bulan pun sudah bisa mendapatkan manfaat beasiswa untuk tenagakerja yang memiliki anak usia sekolah.
Itulah yang menjadi perbedaan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia biasa dengan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
“sosialisasi ini, kami lakukan untuk memberitau manfaat apa saja yang didapatkan, jadi bukan hanya kami meminta iuran setiap bulannya, tapi juga kami mensosialisasikan setelah membayar iuaran apa-apa saja manfaat yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan” Pungkasnya
Ia berharap mudah-mudahan setelah sosialisasi ini, seluruh Desa yang ada di Kolaka Timur beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ditanya terkait Perangkat Desa yang di berhentikan, Musriati menjelaskan bahwa setiap bulannya ada pelaporan dari Desa, sehingga sebelum melakukan pembayaran iuran otomatis dicocokan data dulu untuk memastikan yang dibayarkan ini masih aktif sebagai Perangkat Desa
“yang sudah berganti berarti di nonaktifkan dulu agar tidak menjadi tunggakan, nanti misalkan ada pengganti maka itu yang dilaporkan dan akan kami daftarkan untuk penyesuaian lagi” Tutupnya
Laporan : Helni Setyawan