CCTV dalam Kasus Jessica Wongso Tidak Direkayasa, Digital Forensik Ungkap Kapan Racun Dimasukkan ke Kopi Mirna
JPU Shandy Handika membuktikan keabsahan rekaman CCTV dengan melibatkan dua ahli digital forensik, menyingkirkan keraguan terkait kasus Jessica Wongso.
Podnografi' Jakarta - Kasus kontroversial kematian Wayang Mirna Salihin kembali menjadi sorotan setelah pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan keaslian rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membantah klaim tersebut dan mengungkapkan bahwa dua ahli digital forensik telah memeriksa sembilan frame CCTV untuk memastikan ketidakadaan penyisipan atau pemotongan gambar.
“Kami memastikan validitas alat bukti dengan melibatkan dua ahli digital forensik yang memeriksa sembilan CCTV. Kami ingin memastikan bukti yang kuat, bukan hanya dari satu ahli, melainkan dua ahli untuk satu bidang ilmu,” ujar Shandy Handika dalam wawancara di kanal YouTube Denny Sumargo.
Selain mengenai rekaman CCTV, JPU juga menjelaskan bagaimana waktu masuknya racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna Salihin. Dua ahli toksikologi yang bekerja terpisah, Profesor Made Gelgel dan dokter Nur Samran, melakukan eksperimen dan menemukan periode waktu antara 16.29 sampai 16.45 sebagai saat Jessica Wongso berada di lokasi. Kedua ahli tersebut menggunakan metode yang berbeda namun hasil mereka sama, membuktikan waktu masuknya racun sianida.
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menambahkan bahwa objektivitas pemeriksaan dijamin dengan memisahkan kedua ahli tersebut di ruangan yang berbeda. Mereka berhasil mencapai kesimpulan yang konsisten, menegaskan waktu ketika racun sianida dimasukkan ke dalam minuman yang mengakibatkan kematian Mirna Salihin. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini yang terus mengundang kontroversi dan perdebatan di masyarakat.
What's Your Reaction?