Di Tuding Enggan Membayarkan THR Bagi Karyawannya, Manager Utama PT. Cahaya Pratiwi Indonesia (CPI) Angkat Bicara
Di Tuding Enggan Membayarkan THR Bagi Karyawannya, Manager Utama PT. Cahaya Pratiwi Indonesia (CPI) Angkat Bicara
Metronusantaranews.com - Konawe - Perusahaan PT. Cahaya Pratiwi Indonesia (CPI) angkat bicara atas tudingan dan laporan salah satu organisasi buruh di konawe terkait pembayaran THR yang diduga melanggar perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, Rabu (27/4/2022).
Dipemberitaan sebelumnya, Ketua DPD KSPN konawe Yopi Wijaya Putra S.H mengatakan bahwa dirinya Menyayangkan sikap PT. Cayaha Pertiwi Indonesia (PT. CPI) yang diduga enggan membayarkan THR Keagamaan bagi Karyawannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, manager utama PT. CPI (cahaya pertiwi indonesia), Whu Zan menjelaskan kepada awak media bahwa apa yang telah dilakukan perusahaannya sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menjalankan peraturan pemerintah terkait pembayaran THR keagamaan.
Whu begitu sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa jumlah karyawan PT CPI hingga saa ini tidak mencapai 500 orang tetapi hanya berjumlah 26 orang.
"Jumlah karyawan PT CPI berjumlah 26 orang karyawan, baik yang berkantor di site morosi maupun yang berkantor di kendari bahkan satu minggu sebelum perayaan hari raya idul fitri kami sudah membayarkan THR bagi karyawan kami" ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, selain membayarkan THR kepada karyawannya yang berjumlah 26 orang, pihak managemen perusahaan juga telah menyalurkan 38 ribu ton beras dan puluhan ribu paket sembako kepada masyarakat lingkar tambang yakni masyarakat kecamatan morosi, bondoala dan kapoiala kab. Konawe sebagai wujud kepedulian sosial pihak perusahaan PT. CPI kepada masyarakat muslim di wilayah lingkar tambang dan sekitarnya dalam menyambut hari raya idul fitri 1443 hijria.
Lebih lanjut, Whu Zan juga menanggapi laporan DPD KSPN Konawe ke Disnakertrans terkait pihaknya yang enggan membayarkan THR karyawannya. perlu diketahui bahwa perusahaan PT. CPI yang ia pimpin merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja baik di perusahaan kontraktor asing mapun diperusahaan mega industri PT VDNI dan PT OSS.
"sampai saat ini kami telah menyediakan tenaga kerja yang sudah mencapai 750 orang bahkan dari jumlah tersebut sudah di pekerjakan di beberapa perusahaan kontraktor asing, PT. VDNI dan PT. OSS baik tenaga kerja yang memiliki skill maupun non skill" bebernya kepada awak media
Whu Zan juga menyampaikan saat perekrutan calon tenaga kerja melalui perusahaannya (PT CPI), pihaknya sudah menjelaskan kepada calon tenaga kerja bahkan telah disepakati bersama, bahwa ketika calon tenaga kerja telah dinyatakan lulus sebagai tenaga kerja pada perusahaan yang di tuju (perusahaan kontraktor asing, PT VDNI dan PT OSS), maka tidak ada lagi hubungannya dengan pihak PT CPI.
Artinya, segala sesuatunya baik THR maupun hak-hak lainnya seperti tunjangan tenaga kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dibebankan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan di bebankan kepada PT CPI. Sambungnya.
"Jadi kami tidak berkewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawan perusahaan lain yang tidak terdaftar sebagai karyawan PT. CPI" ungkapnya
Terakhir, ia juga sudah memberikan klarifikasi kepada Disnakertrans konawe dan menjelaskan perihal aduan pihak serikat buruh yang ditujukan kepada perusahaan miliknya.
Laporan : Andi Fale
Publisher : Helni Setyawan