Maklumat Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi-Main Petasan saat Ramadan

Bermain petasan atau kembang api dilarang mengingat potensi bahayanya

Mar 13, 2024 - 23:12
Maklumat Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi-Main Petasan saat Ramadan
Ilustrasi menyalakan petasan.

Podnografi' Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengambil langkah tegas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan. Dalam maklumat resmi yang diterbitkannya hari ini, Irjen Karyoto memperingatkan masyarakat tentang sejumlah larangan yang harus diindahkan selama bulan suci umat Islam ini.

Nomor maklumat Mak/0/IIII/2024 yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya menegaskan beberapa larangan yang harus dipatuhi masyarakat, antara lain larangan konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, serta kegiatan berkumpul atau berkerumun yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Menurut Irjen Karyoto, larangan tersebut bukanlah tanpa dasar. Konvoi kendaraan, misalnya, dilarang karena dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan meresahkan masyarakat sekitar, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, bermain petasan atau kembang api dilarang mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lebih lanjut, Irjen Karyoto juga menyoroti larangan terhadap kegiatan berkumpul atau berkerumun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balapan liar dan tawuran. Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum bagi larangan balapan liar, sedangkan tawuran dianggap sebagai bentuk kejahatan atau pelanggaran sesuai dengan Pasal 170, 351, 355, 358, dan 489 KUHP.

Irjen Karyoto menekankan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap maklumat ini. "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ungkapnya.

Penegakan aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bulan Ramadan dapat dijalani dengan khusyuk dan damai, tanpa adanya gangguan yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Irjen Karyoto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi kebaikan bersama.

Sebagai upaya memastikan penyebaran informasi ini mencapai masyarakat luas, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sosialisasi secara intensif tentang maklumat ini melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, dan televisi.

Dengan langkah ini, Kapolda Metro Jaya berharap dapat menciptakan atmosfer Ramadan yang tenteram dan aman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow