Protes Anti-Coldplay: Kerumunan Saling Bentrok dengan Aparat di Senayan
Massa dari Geranati LGBT menolak konser Coldplay di GBK, Jakarta, mengalami dorong-dorongan dengan aparat di persimpangan Jalan Asia Afrika
Podnografi' Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti LGBT (Geranati) melakukan aksi menolak konser Coldplay di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Rabu (15/11). Massa tersebut dihadang oleh aparat di sekitar GBK, memicu aksi dorong-dorongan sekitar pukul 13.20 WIB. Meskipun massa telah mengantongi surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya, kepolisian tetap melarang aksi tersebut karena tidak memiliki izin. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, memberikan peringatan kepada massa dan menegaskan bahwa tidak ada izin untuk aksi tersebut.
Massa aksi Geranati LGBT terlihat tertahan di depan Hotel Mulia yang berada di seberang GBK. Sebelumnya, aksi ini direncanakan di area Parkir Timur Senayan, namun aparat sudah bersiaga di sekitar GBK untuk menghadang massa. Meskipun terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat, upaya negosiasi dilakukan di antara kedua belah pihak. Kapolres Jakarta Pusat menyampaikan bahwa aksi ini tidak memiliki izin resmi.
Kepolisian mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta tidak melakukan provokasi dan penghasutan yang dapat menimbulkan tindakan pidana. Massa aksi tetap bertahan di persimpangan jalan dan membaca ayat suci, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Koordinator lapangan Geranati LGBT, Buya Husein, memperkirakan jumlah massa yang ikut aksi sekitar 1.000 orang.
Polda Metro Jaya mengerahkan 3.906 personel gabungan untuk mengamankan konser Coldplay di GBK. Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar GBK, dan masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan tersebut mulai pukul 14.00 WIB. Penonton diingatkan untuk menggunakan moda transportasi umum, karena tidak ada kantong parkir di sekitar GBK, dan akses kendaraan ditutup untuk memastikan keamanan.
Kepolisian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan segala bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman hukum mencakup pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan bertindak sesuai dengan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
What's Your Reaction?