Metronusantaranews.com, Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya yang meliputi wilayah hukum kabupaten konawe, konawe utara dan konawe kepulauan tandatangani memorandum of understanding (MoU) implementasi penggunaan elektronik berkas pidana terpadu (e-BERPADU) di ruang sidang PN Unaaha, Selasa (6/12/22)
Diketahui, usai pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan tekhnis terkait pengunaan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-BERPADU), dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang implementasi penggunaan aplikasi berbasis tekhnologi informasi terkait penanganan perkara pidana
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, S.H.,M.H. saat diminta keterangannya terkait penggunaan aplikasi web e-BERPADU yang baru saja di luncurkan tahun ini, ia mengatakan aplikasi tersebut sangat memudahkan bagi apparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana
“letak geografis wilayah hukum pengadilan negeri unaaha begitu luas dari darat hingga kepulauan yang harus menyebrang menyerahkan berkas perkara pidana ke pengadilan itu kan sangat merepotkan, sehingga melalui aplikasi e-BERPADU ini bisa memudahkan para APH dalam ketepatan penanganan perkara pidana” ujarnya
Kata Dian begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa aplikasi e- BERPADU sangat memudahkan bagi pengadilan dan lebih tertib sehingga kalau sistim terlambat berarti tidak bisa lagi untuk terakses dan itu untuk memegang komitmen masing-masing kesepakatan MoU yang telah disepakati
“kita lebih suka dengan aplikasi web ini karena tidak ada pertemuan sehingga dalam pencegahan korupsi dan KKN lebih diminimalisir serta transparansi juga lebih jelas” tegasnya
Terakhir ia mengatakan bahwa ada 9 fitur yang digunakan dalam aplikasi e- BERPADU sedangkan berkas perkara pidana yang di masukan dalam aplikasi tersebut sebanyak 32 unsur
Ditempat yang sama, Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini terkait penggunaan aplikasi e- BERPADU sangat membantu terutama dari APH penyidik dalam mempercepat proses administrasi
“kepolisian hanya bersifat awalnya saja karena lebih pada koordinasi di kejaksaan, aplikasi ini lebih banyak antara pihak kejaksaan dengan pengadilan karena pemberitahuan apabila berkas tersebut sudah P21, kalau polisi kita hanya koordinasi dengan pihak kejaksaan supaya berkas ini bisa cepat P21 dengan menggunakan aplikasi tersebut” jelasnya
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa aplikasi e- BERPADU lebih focus kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian, kejaksaan maupun dari pengadilan, namun hanya satu fitur dalam aplikasi tersebut yang bisa di akses oleh masyarakat yakni terkait jenguk tahanan
Laporan : Helni Setyawan