Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Dinilai Kontroversial oleh TB Hasanuddin
Kritik Hasanuddin menyebutkan bahwa purnawirawan tidak layak mendapatkan pangkat kehormatan
Podnografi' Jakarta - Kontroversi mengelilingi rencana pemberian pangkat kehormatan jenderal kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden Jokowi. Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, yang menganggapnya tidak sesuai dengan aturan dan norma di lingkungan militer.
Menurut Hasanuddin, dalam militer saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan, dan aturan kepangkatan diatur dengan jelas dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut tidak memberikan ruang bagi kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, terlebih lagi untuk pangkat kehormatan bagi purnawirawan atau pensiunan TNI.
"Perlu ditekankan bahwa pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut hanya berlaku untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun," tegas Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan jenderal seharusnya untuk perwira aktif yang telah berprestasi dalam tugasnya, sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
Reaksi lain juga datang dari masyarakat TNI yang merasa bahwa pemberian pangkat kehormatan jenderal kepada seorang menteri yang bukan berasal dari jalur militer merupakan langkah yang tidak lazim. Sebagian menyatakan bahwa hal ini dapat merusak citra profesionalisme dan meritokrasi di lingkungan militer.
Sementara itu, pihak yang mendukung langkah ini menyebutnya sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Prabowo dalam mengemban tugas sebagai Menteri Pertahanan. Mereka menegaskan bahwa pemberian pangkat kehormatan ini sesuai dengan keputusan Presiden dan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja Prabowo.
Rencana pelaksanaan pemberian pangkat kehormatan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Rabu (28/2) dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Meskipun demikian, diskusi terkait hal ini masih terus berlanjut di berbagai kalangan, dengan harapan agar langkah ini dipertimbangkan dengan seksama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontroversi ini menambah warna dalam dinamika politik dan militer di Tanah Air, memperkuat perdebatan seputar prinsip dan prosedur yang harus diikuti dalam memberikan penghargaan dan pangkat di lingkungan TNI.
What's Your Reaction?