Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat

Kontroversi seputar Anwar Usman membuka dialog mengenai kepercayaan publik terhadap integritas hakim konstitusi di Indonesia

Nov 7, 2023 - 22:37
Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Podnografi' jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengambil keputusan tegas dengan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini menyusul temuan pelanggaran etik berat yang terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, terungkap bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berat sehubungan dengan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Hal ini telah menjatuhkan bayang-bayang konflik kepentingan dalam keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Jimly menyatakan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," sebelum menambahkan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor."

Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar dalam kasus ini. Penting untuk dicatat bahwa Anwar diperiksa oleh MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini, yang menunjukkan seriusnya masalah ini.

Peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK menyebutkan tiga jenis sanksi pelanggaran yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Dalam kasus Anwar, MKMK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat, mengakhiri masa jabatan Anwar sebagai Ketua MK.

Keputusan ini telah mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan publik karena implikasi yang besar terhadap tata kelola lembaga Mahkamah Konstitusi. Anwar adalah salah satu hakim konstitusi berpengaruh yang telah lama menduduki jabatan Ketua MK, dan keputusan ini akan mengubah dinamika internal MK yang signifikan.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan terhadap seluruh laporan ini dibacakan oleh MKMK pada hari yang sama dengan pengumuman pemberhentian Anwar.

Keputusan MKMK ini juga memiliki dampak politik yang signifikan, mengingat konflik kepentingan ini terkait dengan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK terkait dengan syarat usia ini membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024. Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, sehingga berpotensi menciptakan dinamika politik yang menarik di masa depan.

Selain itu, ada gugatan terhadap putusan MKMK yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, yang juga menjadi perhatian publik. Brahma, didampingi oleh kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, mengajukan gugatan terkait dengan perubahan dalam penalaran putusan MK yang mereka anggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun.

Perubahan ketentuan dalam putusan MKMK yang kini menyebut "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" menjadi pokok gugatan. Brahma menyatakan bahwa frasa ini tidak secara spesifik menyebutkan pada jabatan tingkat apa frasa tersebut berlaku, sehingga menciptakan ketidakjelasan yang bisa mempengaruhi calon-calon yang berusia di bawah 40 tahun yang berencana mencalonkan diri di pemilihan umum mendatang.

Keputusan MKMK terkait dengan pelanggaran etik Anwar Usman akan terus menjadi pusat perhatian dan perdebatan di masyarakat serta dunia politik dalam waktu yang akan datang. Dengan Anwar yang telah dicopot dari jabatan Ketua MK, Mahkamah Konstitusi Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam memulihkan citra dan menjaga integritas lembaga ini di masa depan. Sementara itu, implikasi politik dari perubahan syarat usia capres-cawapres dan gugatan hukum yang diajukan oleh Brahma Aryana akan terus memengaruhi dinamika politik nasional Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow