Revitalisasi KUA: Kemenkumham Dukung Pernikahan Multireligi, Langkah Kemenag Menuju Inklusivitas
Masyarakat Indonesia disarankan untuk memberikan masukan terkait rencana ini
Podnografi' Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan resmi terhadap wacana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Langkah ini dianggap sebagai inovasi positif oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, yang melihatnya sebagai upaya untuk memudahkan akses dan meningkatkan inklusivitas layanan publik.
Dhahana menyatakan dalam keterangannya bahwa revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan dan pelaksanaan pernikahan merupakan terobosan yang layak diapresiasi. Namun, ia juga menekankan perlunya kajian komprehensif yang melibatkan aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis, menunjukkan kompleksitas dalam merealisasikan ide tersebut.
Dalam konteks ini, Dhahana memberikan peringatan kepada Kemenag untuk menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak terkait dan memperhatikan aspirasi dari organisasi-organisasi keagamaan. Ia menegaskan bahwa dialog dengan stakeholders, termasuk Direktorat Jenderal HAM, merupakan langkah penting dalam menghadapi perubahan ini.
Namun, tantangan utama muncul dalam bidang birokrasi, di mana perubahan status KUA sebagai tempat pernikahan multireligi berpotensi bertentangan dengan aturan yang ada. Dhahana menyoroti perlunya perubahan landasan hukum, memperingatkan bahwa proses ini mungkin membutuhkan revisi beberapa regulasi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya mengusulkan agar KUA menjadi tempat pernikahan untuk semua agama, menyatakan bahwa Kemenag sebagai kementerian yang mewakili semua agama, harus memberikan kemudahan kepada semua warga negara.
Dengan demikian, Kemenkumham siap menjadi mitra dialog dalam proses revisi regulasi yang diperlukan untuk merevitalisasi KUA sebagai tempat pernikahan multireligi. Dengan dukungan ini, terbuka peluang untuk menciptakan kerangka regulasi yang memungkinkan KUA memberikan layanan pernikahan bagi seluruh umat beragama, menandai langkah maju dalam mencapai inklusivitas dan keberagaman di Indonesia.
What's Your Reaction?