RS Dadi Makassar Menyiapkan Kamar Super VIP untuk Caleg Gagal Pemilu
Koordinator Humas RSKD Dadi, Wawan Satriawan, mengungkapkan persiapan rumah sakit dalam menyediakan berbagai tipe kelas perawatan
Podnografi' Jakarta - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulawesi Selatan di Makassar telah menyiapkan empat tipe kelas ruang perawatan khusus untuk calon legislatif yang mengalami gangguan kejiwaan atau depresi akibat gagal terpilih dalam Pemilu 2024. Koordinator Humas RSKD Dadi, Wawan Satriawan, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyiapkan kamar perawatan mulai dari tipe kelas 1 hingga super VIP.
"Untuk kelas pertama, kami menyediakan 4 tempat tidur, untuk kelas kedua kami menyediakan 12 tempat tidur, dan untuk kelas ketiga 24 tempat tidur. Kami juga menyiapkan 2 kamar untuk kelas VIP dan 2 kamar untuk kelas super VIP," kata Wawan saat dihubungi pada Senin (12/2).
Lebih dari seratus pasien dapat ditampung di rumah sakit ini, dengan kapasitas perawatan yang disesuaikan dengan ketersediaan tempat tidur dan pasien lainnya. Wawan menjelaskan bahwa rumah sakit ini memiliki 14 spesialis psikiatri yang siap membantu pasien.
"Kami memiliki 14 tenaga profesional dari spesialis psikiatri yang siap memberikan perawatan," ucapnya.
Wawan menambahkan bahwa proses perawatan dan penyembuhan bergantung pada kondisi masing-masing pasien. Meskipun demikian, pasien depresi dapat pulih dalam waktu dua minggu. Pembiayaan perawatan akan dibebankan kepada pasien.
"Masa penyembuhan bervariasi tergantung pada kondisi pasien. Ada yang bisa sembuh dalam dua minggu, namun ada juga yang memerlukan perawatan berbulan-bulan. Tahun lalu, rata-rata kami merawat pasien selama dua minggu atau lebih," jelasnya.
Sementara itu, masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/12), dan saat ini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024. Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, di mana pemilih akan memberikan suara mereka untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
What's Your Reaction?