Skandal Surat Suara Pemilu 2024: KPU Nyatakan Coblosan WNI di Taipei Tidak Sah, Distribusi Lebih Awal Jadi Sorotan
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa surat suara yang sudah dicoblos tidak akan dianggap sah oleh KPU
Podnografi' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan skandal serius terkait surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan. Video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah WNI menerima dan bahkan mencoblos surat suara sebelum jadwal resmi distribusi.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di kantor KPU pada hari ini (26/12), menyatakan bahwa surat suara yang sudah dicoblos oleh WNI di Taipei dianggap tidak sah. Menurutnya, tindakan ini melanggar jadwal distribusi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 tahun 2023.
"Dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujar Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa distribusi surat suara seharusnya dilakukan antara tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPLN Taipei, yang bertanggung jawab atas distribusi surat suara di luar negeri, diketahui telah melakukan distribusi dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada 18 Desember 2023, dengan jumlah 929 surat suara Pilpres 2024 dan 929 surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Tahap kedua dilakukan pada 25 Desember 2023, dengan PPLN mengirimkan 30.347 amplop lembar surat suara untuk Pilpres dan DPR RI.
WNI di Taipei yang telah menerima dan mencoblos surat suara tersebut tidak akan diakui sah oleh KPU. Sebagai tindak lanjut, KPU akan menyediakan surat suara pengganti sebanyak 31.276 lembar untuk capres-cawapres dan 31.276 surat suara calon anggota legislatif.
Kejadian ini mencuat setelah video viral di platform TikTok (@hany_ajja88) menunjukkan seorang individu membuka amplop berisi surat suara pemilu 2024, yang seharusnya belum jadwalnya dikirim ke pemilih.
Skandal ini menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang keamanan distribusi surat suara di luar negeri. KPU akan terus menginvestigasi masalah ini, sementara WNI di Taipei diharapkan untuk menggunakan surat suara pengganti yang akan disediakan untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi yang adil dan sah.
What's Your Reaction?