15 Pegawai KPK Jadi Tersangka atas Kasus Pemerasan, Pimpinan KPK Meminta Maaf
Mereka diduga menerima uang sebesar Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023
Podnografi' Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia setelah 15 pegawai KPK dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan tanggung jawab penuh atas perbuatan para pegawainya yang dinilai telah merusak integritas lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai wujud ketegasan dan nol toleransi terhadap tindak pidana, terutama korupsi, KPK akan memastikan proses penegakan hukum dan disiplin dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengambil langkah penegakan terhadap pelanggaran kode etik dengan memberikan sanksi permintaan maaf secara terbuka kepada 78 pegawai.
Proses penegakan terhadap pelanggaran disiplin juga sedang dilakukan oleh Inspektorat. Sementara itu, terkait dengan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, KPK sedang mengusut 15 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kelima belas pegawai KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan di Rutan termasuk ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 dan beberapa petugas lainnya.
Para tersangka diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
What's Your Reaction?