Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Pemerintah Desa Lalombai Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara salurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 kepada 28 penerima manfaat di Balai Desa Lalombai, Sabtu (25/2/23)
Selain bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada 28 penerima manfaat tersebut, Pemerintah Desa Lalombai juga menyerahkan bantuan berupa alat kesehatan (Alkes) untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di Desa Lalombai
Dalam penyaluran sejumlah bantun tersebut turut dihadiri Kepala Desa Lalombai, Hasrun A.Ma, Babinsa, Sertu Syamsuddin, Babinkantibmas, Pelda Risal, Unsur BPD, Erlina, Pendamping Desa Pemberdayaan, Jusman S.Pd serta Pendamping Lokal Desa, Rawan.S.Sos
Kepala Desa Lalombai, Hasrun, A.Ma mengatakan bahwa penyaluran BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan salur pertama untuk bulan Januri – Maret
“besaran BLT-DD yang diterima masing-masing KPM masih sama dengan besaran tahun sebelumnya yakni Rp.300.000/bulan/KPM, namun yang membedakan hanya jumlah penerimanya tahun 2022 lalu dengan tahun ini” jelasnya
Pria yang biasa disapa Run ini, juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2023 maksimal 25 persen dari total Dana Desa
[caption id="attachment_33927" align="alignnone" width="1040"]
Ketgam : Penyerahan Alat-Alat Kesehatan Kepada Perawat Dan Bidan Desa Lalombai[/caption]
“Saya berharap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima BLT-DD, agar memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, dimana tahun ini kita sudah ketahui bersama bahwa masih dalam proses pemulihan ekonomi pasca covid-19” ujarnya
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran alat kesehatan (Alkes) kepada tenaga kesehatan dalam hal ini Bidan Desa dan Perawat Desa adalah bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan khususnya di Desa Lalombai
“mudah-mudahan dengan bantuan alat kesehatan tersebut dapat memberikan dampak, dalam hal pelayanan kesehatan” Harapnya
Diketahui, Berdasarkan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, lebih memfokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan SDM, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa
Laporan : Helni Setyawan