Ahli Hukum Unbraw: Film Ice Cold Tak Bisa Jadi Bukti Baru Pembunuhan Mirna
Aan Eko Widiarto: proses hukum Jessica telah selesai dan publik telah menyaksikan seluruh tahapannya!
PODNOGRAFI' Jakarta - Dalam mengomentari film dokumenter 'Ice Cold', Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, menyoroti keberadaan film tersebut dalam konteks kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Meskipun film tersebut memicu perhatian publik, Aan mengungkapkan bahwa film tersebut tidak memiliki bobot hukum sebagai bukti baru dalam perkara ini. Menurutnya, proses hukum Jessica telah selesai dan publik telah menyaksikan seluruh tahapnya. Aan menjelaskan bahwa untuk menjadi bukti yang sah, video atau dokumenter harus mencerminkan fakta-fakta yang terjadi saat kejadian.
Aan juga mengomentari pernyataan kontroversial dari Edi Darmawan, ayah Mirna, yang mengklaim memiliki botol kopi berisi sianida yang diduga dibawa oleh Jessica. Menurut Aan, polisi seharusnya merespons klaim ini dengan serius untuk mencegah penyebaran asumsi liar di masyarakat. Pernyataan ini membangkitkan pertanyaan serius tentang integritas penyelidikan asli.
Dalam penjelasannya, Aan merinci dua kemungkinan skenario yang bisa membuka kembali kasus ini. Pertama, jika Jessica atau ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali dengan bukti baru yang substansial. Kedua, jika ada ditemukan tersangka baru dengan bukti yang kuat.
Namun, Aan menegaskan bahwa film dokumenter yang tidak membawa informasi baru dan signifikan tidak dapat menjadi dasar untuk membuka kembali penyelidikan. Menurut hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (2) huruf a, keberadaan novum atau keadaan baru harus melekat pada bukti yang diajukan. Dengan demikian, film tersebut harus membawa elemen-elemen baru yang relevan dan substansial agar dianggap sebagai bukti sah dalam sistem hukum.
What's Your Reaction?