Anies Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Ungkap Data Lahan Prabowo di Debat
Laporan meminta Bawaslu RI untuk menindaklanjuti agar Anies dapat diproses sesuai aturan
Podnografi' Jakarta - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataan kontroversialnya dalam debat terakhir Pilpres 2024. Pernyataan Anies mengenai lahan milik Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang disebut mencapai 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas, menjadi sorotan utama pelaporan ini.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pernyataan Anies tidak sesuai dengan fakta yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Prabowo. Menurut LHKPN, Prabowo hanya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000, jauh dari klaim yang disampaikan oleh Anies.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," ujar Subadria Nuka.
Selain itu, PHPB juga menyoroti penilaian Anies terhadap kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dengan memberikan nilai 11 dari 100. Menurut Subadria, penilaian tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan dan melanggar regulasi Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," tambahnya.
Meskipun laporan PHPB telah diserahkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait laporan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah ada respons dari Bawaslu RI.
What's Your Reaction?