Bank Indonesia Tarik Sejumlah Pecahan Rupiah, Ini Penjelasannya
Pencabutan dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam
Podnografi' Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan langkah penarikan sejumlah pecahan rupiah sebagai bagian dari upaya pembaruan dan optimalisasi sistem pembayaran. Pada 1 Desember 2023, BI akan menarik pecahan logam Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997.
Keputusan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Menurut BI, penarikan ini didasari beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.
Sebelumnya, BI telah melakukan kebijakan serupa. Pada 30 Agustus 2022, BI menarik uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisi 1995 (URK TE 1995). Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. Sejak tanggal tersebut, URK TE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 30 Agustus 2021, BI juga telah menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970-1990. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Pecahan yang ditarik terdiri dari berbagai seri yang mencakup momen-momen bersejarah dan peringatan khusus.
Langkah ini diambil oleh BI untuk memastikan kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Penarikan pecahan-pcahan tersebut juga sejalan dengan upaya pembaruan dan modernisasi uang Rupiah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan dalam peredaran uang rupiah. Hal ini juga menunjukkan komitmen BI dalam menjaga kestabilan dan efisiensi sistem pembayaran nasional.
What's Your Reaction?