Bawaslu RI Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap Sirekap Pemilu 2024: Sudah 3 Kali Surati KPU

Bawaslu RI intensif memonitor Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 dengan mengirimkan tiga surat kepada KPU

Feb 28, 2024 - 20:08
Bawaslu RI Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap Sirekap Pemilu 2024: Sudah 3 Kali Surati KPU
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Podnografi' Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menjadi fokus utama bagi berbagai lembaga terkait di Indonesia. Salah satu lembaga yang aktif dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Dalam upayanya untuk memastikan keakuratan dan kredibilitas Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, Bawaslu RI telah melakukan sejumlah langkah yang mencatat perhatian.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali terkait dengan masalah Sirekap Pemilu. Dalam surat-surat tersebut, Bawaslu RI menyoroti berbagai aspek penting terkait dengan Sirekap dan meminta klarifikasi serta tindakan yang diperlukan dari pihak KPU.

Surat pertama, dikirim pada tanggal 13 Februari 2024, menggarisbawahi pentingnya akses Bawaslu terhadap Sirekap serta meminta penjelasan terkait kesiapan alat tersebut. Sementara itu, surat kedua, yang dikirimkan pada tanggal 17 Februari 2024, menegaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dan merekomendasikan untuk menghentikan sementara penggunaannya karena adanya masukan tentang ketidaksesuaian data di dalamnya. Surat terakhir, pada tanggal 19 Februari 2024, meminta penjelasan dari KPU terkait informasi mengenai penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap.

Lolly menegaskan bahwa Bawaslu RI telah memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspek terkait Sirekap Pemilu 2024, terutama terkait dengan akurasi dan keandalan data. Mereka telah memberikan instruksi kepada jajaran pemilu untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan membandingkan hasil C1, hasil salinan, dan Sirekap.

Terkait dengan respons KPU atas surat-surat tersebut, Lolly menyatakan bahwa KPU telah memberikan jawaban yang menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menunda rekapitulasi, melainkan hanya untuk mempersiapkan proses tersebut dengan lebih baik.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu RI berharap dapat meningkatkan integritas dan keakuratan proses pemilu melalui pemantauan yang cermat dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait, termasuk KPU.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow