Biaya Haji 2024: Kemenag Usulkan Rp105 Juta per Jemaah, Naik dari Tahun Sebelumnya
Rata-rata BPIH tahun 2024 ini mencakup berbagai komponen biaya yang dibebankan kepada jamaah haji dan dana nilai manfaat (optimalisasi)
Podnografi' Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp90 juta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan proposal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (13/11).
Usulan BPIH ini terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat. Menteri Yaqut menjelaskan bahwa usulan ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Formulasi BPIH diambil untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. "Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucap Menteri Agama.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Usulan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah ini mencerminkan perhitungan teliti untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji.
Usulan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panitia Khusus (Panja) BPIH bersama DPR. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan bahwa besaran usulan BPIH akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
What's Your Reaction?