Diduga Memonopoli Wilayah Administratif, DPD GSPI Sultra Soroti Pernyataan Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tersus PT. Tiran Indonesia
Diduga Memonopoli Wilayah Administratif, DPD GSPI Sultra Soroti Pernyataan Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tersus PT. Tiran Indonesia
Metronusantaranews.com - Kendari - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menyoroti atas pernyataan Bupati Konawe Utara di beberapa media online terkait izin Tersus PT. Tiran Indonesia.
Rusdin selaku sekretaris DPD GSPI Sultra mengatakan bahwa ia menduga terjadinya monopoli wilayah administratif Sulawes tengah.
Seharusnya "kata dia" Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui pemerintah provinsi sulawesi tenggara mengundang pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali untuk bersama - sama meninjau lokasi dan titik koordinat Jetty yang digunakan oleh PT. Tiran Indonesia, dimana telah menjadi perbincangan publik akhir - akhir ini.
Berdasarkan keterangan Anggota DPRD Kabupaten Morowali di media online KabarSelebes.id, bahwa DPRD sudah turun meninjau lokasi untuk memverifikasi lokasi Jetty PT. Tiran Indonesia, hasilnya adalah bahwa benar adanya Jetty tersebut terletak di wilayah Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape.
Anehnya, Izin Terminal Khusus (Tersus) dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara objek Jetty tersebut berada di provinsi yang berbeda.
Mana mungkin hal ini bisa terjadi, jika tidak ada oknum - oknum yang ikut serta terlibat membantu pelaku atas dugaan memanipulasi dokumen dan titik koordinat, sehingga Izin Tersus tersebut dikeluarkan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian, beredar pernyataan Bupati Konawe Utara di beberapa media online yang mengatakan bahwa ia telah memastikan izin PT. Tiran Indonesia adalah sah.
Untuk itu, kami dari organisasi DPD GSPI Sultra meminta kepada Bupati Konawe Utara untuk mengundang pemerintah Prov. Sulteng dan Pemkab. Morowali untuk bersama - sama adu data, serta meninjau lokasi Jetty tersebut dan peninjauan titik koordinat secara bersama - sama, agar tidak terjadi perbincangan publik.
Lanjut, Rusdin juga menilai bahwa pernyataan Bupati Konawe Utara ditengah - tengah permasalahan PT. Tiran Indonesia, seolah - olah Bupati Konut terkesan seperti Humas PT. Tiran Indonesia. Ada apa ini dengan Bupati Konut ?.
Bukannya Bupati Konut menyurat kepada Pemprov. Sulteng, PT. TI untuk bersama - sama berdiskusi mencari solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman, tetapi ini justru seolah olah memihak ke perusahaan.
Kami menduga, telah terjadi Kongkalingkong antara pihak perusahaan tersebut dengan Pemprov. Sultra dan Pemkab. Konawe Utara sehingga terbit izin Tersus.
Sementara telah kita ketahui bersama bahwa Jetty tersebut masuk di wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape.
"Bupati Konut seharusnya menyurati perusahaan tersebut dan bahkan menyurati Pemkab. Morowali untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar dibalik permasalahan ini, agar tidak terjadi perselisihan dan kesalahpahaman ditengah - tengah masyarakat," Tutup Rusdin
Laporan : Helni Setyawan/Tim