Diumumkan Resmi, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024
Menkeu Sri Mulyani menekankan pertimbangan aspek tenaga kerja pertanian dan target penurunan prevalensi perokok anak
Podnografi' Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Menurut PMK tersebut, batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tenaga kerja pertanian, industri rokok, dan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan konsumsi rokok sebagai konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Mulyani menyatakan harapannya bahwa kenaikan cukai rokok dapat membantu menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat, seiring dengan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya di mana peningkatan cukai telah menyebabkan kenaikan harga rokok dan penurunan konsumsi.
Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024 untuk beberapa jenis rokok:
-
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
- Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255)
-
Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165)
- Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295)
-
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT:
- Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800)
- Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720)
- Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605)
-
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
-
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
- Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860)
- Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)
-
Jenis Tembakau Iris (TIS):
- Harga jual terendah Rp55-Rp180 (tidak berubah)
-
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):
- Harga jual terendah Rp290 per batang (tidak berubah)
-
Jenis Cerutu (CRT):
- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah)
What's Your Reaction?