Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Langkah Hukum dan Perjalanan Kasus Suap Lobster
Pembebasan Edhy diumumkan melalui siaran pers Ditjen PAS, yang menekankan bahwa selama hukuman, Edhy berkelakuan baik dan menerima remisi 7 bulan 15 hari
Podnografi' Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah dibebaskan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Pernyataan tersebut muncul menyusul penyebaran video di media sosial yang memperlihatkan Edhy Prabowo menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran pers, Rabu (29/11).
Edhy Prabowo sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Pada November 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Meski begitu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara setelah mengajukan kasasi.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Edhy wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.
Edhy Prabowo dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000, serta denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok. Edhy sempat mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi justru menambah masa hukumannya. Kasasi ke MA berhasil mengubah hukuman menjadi lima tahun penjara.
What's Your Reaction?