FPMR Resmi Dilaporkan Ke Polisi, DPD GSPI Sultra Minta Polres Konawe Segera Tindak Tegas
FPMR Resmi Dilaporkan Ke Polisi, DPD GSPI Sultra Minta Polres Konawe Segera Tindak Tegas
Metronusantaranews.com - Konawe - Masyarakat Desa Tirawonua kecamatan routa melalui Dewan Pimpinan Daerah generasi sosial peduli indonesia (GSPI) Sultra Resmi laporkan FPMR di polres konawe. Jumat, 17/6/2022
Laporan kepolisian masyarakat desa tirawonua melalui DPD GSPI Sultra di dasari dengan dugaan organisasi fiktif yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Routa (FPMR) dan melakukan aksi demontrasi di depan kantor kecamatan routa beberapa waktu lalu.
Arjono Nuru selaku ketua GSPI Sultra yang di delegasikan oleh masyarakat desa tirawonua untuk menindaklanjuti kecaman masyarakat, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan Organisasi FPMR di Polres Konawe
"Saya sudah laporkan organisasi FPMR di polres, kami menduga organisasi tersebut ilegal serta tidak tercatat di kesbangpol kabupatan konawe, tak hanya itu, aksi demontrasi yang di lakukan sudah mengganggu stabilitas pemerintahan di desa tirawonua tanpa dasar yang jelas" kata Arjono kepada awak media di salah satu rumah makan di konawe, kamis 16/6/2022
Mewakili masyarakat routa, ia menyampaikan bahwa keberadaan FPMR di Desa tirawonua, pihaknya menganggap sudah mengganggu dan membuat gaduh di wilayah Desa tirawonua. Sambungnya
Dan anehnya, forum tersebut meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tirawonua mulai tahun 2018 - 2021 yang mesti menjadi pertanyaan dokumen tersebut untuk di gunakan untuk apa?
"Menurut informasi yang di sampaikan oleh masyarakat terhadap saya bahwa forum ini dianggap ilegal karena keberadaan organisasi tersebut di kecamatan routa tidak diketahui oleh masyarakat routa pada umunya dan masyarakat desa tirawonua pada khususnya" ujarnya
Adapun tuntutan masyarakat desa tirawonua melalui DPD GSPI Sultra yang di lampirkan dalam laporan kepolisian adalaha sebagai berikut :
1. Meminta kepada kepolisoan Polres Konawe untuk memeriksa Forum Masyarakat Kecamatan Routa dan pengurus yang menyatakan telah resmi secara hukum, dan berhak atas pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Desa
2. Menolak keberadaan FPMR didesa tirawonua karena telah membuat kegaduhan di masyarakat dan pemerintah desa Tirawonua
3. Kami Membantah tuduhan yang diberikan kepada kepala desa tirawonua, yang telah menyatakan ada indikasi korupsi yang telah dilakukan kepala Desa tanpa melakukan pemeriksaan dari pihak yang berwenang
4. Mengecam tidakan FPMR yang selalu menebar hoaks di media sosial terkait Pemerintah Desa Tirawonua
5. Kami masyarakat Tirawonua tidak pemah mengetahui FPMR apa yang menjadi visi dan misi sehingga pada hari ini kami yang bertanda tangan dibawah ini bukan bagian dari FPMR
6. Kami menilai ada kepentingan pribadi dan politik terhadap pemerintah Desa tirawonua, karena sampai saat ini FPMR hanya di wilayah desa Tirawonua membuat kegaduhan, sehingga kami menduga ada indikasi kepentingan pribadi.
Terakhir, Kata Jhon sapaan akrabnya, ia berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres konawe untuk segera melakukan tidakan tegas terhadap organisasi tersebut yang telah mengganggu stabilitas masyarakat dan pemerintah di desa tirawonua.
Laporan : Helni Setyawan