Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Terkait Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Otto Hasibuan menyatakan bahwa pengajuan peninjauan kembali ini adalah upaya mencari keadilan dalam kasus yang tidak mencari kemenangan.

Oct 10, 2023 - 10:57
Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Terkait Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Podnografi' Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan kopi bersianida, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diumumkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam pernyataannya pada Senin malam, 9 Oktober 2023. Otto mengklarifikasi bahwa tujuan pengajuan PK bukanlah untuk mencari kemenangan, melainkan untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

"Pengajuan PK ini bukan karena kalah atau menangnya Jessica dalam perkara dugaan pembunuhan Mirna dengan kopi bersianida tersebut. Dalam perkara ini saya tidak mencari menang, tapi mencari keadilan. Kalau mencari menang nanti segala cara dilakukan bagaimana menang, tapi kalau mencari keadilan, kita harus menegakkan kebenaran," ungkap Otto.

Pengajuan PK ini menyusul kontroversi yang muncul setelah peluncuran film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso". Film ini menggambarkan Mirna Salihin tidak menghembuskan nafas terakhirnya karena keracunan sianida. Film tersebut memicu berbagai polemik di masyarakat, termasuk keraguan terhadap proses penyelidikan dan pengadilan yang telah berlangsung.

Namun, Juru Bicara MA, Suharto, menjelaskan bahwa pengajuan PK seperti yang direncanakan Jessica sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009. Menurut aturan tersebut, PK dapat diajukan dua kali apabila ada dua putusan yang bertentangan.

Dalam konteks ini, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa polemik yang muncul setelah peluncuran film tersebut seharusnya dipisahkan antara hiburan dan persoalan hukum. "Film adalah produk yang ada unsur fiksinya. Masyarakat Indonesia cenderung lebih suka yang berpolemik," ujar Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah melewati berbagai tahapan, termasuk persidangan di tingkat tinggi, dan hasilnya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tertinggi, yakni Mahkamah Agung. Oleh karena itu, upaya peninjauan kembali ini akan menjadi sorotan bagi masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Ketika ditanya tentang tanggal pengajuan PK kedua, Otto Hasibuan belum dapat memberikan konfirmasi pasti. Namun, keputusan Jessica untuk melanjutkan upaya hukum ini menegaskan tekadnya untuk terus mencari keadilan dalam kasus yang telah memicu perhatian publik ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow