Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Manahan Sitompul
Pelantikan Ridwan Mansyur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023
Podnografi' jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (8/12). Pelantikan ini dilakukan dalam rangka menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun.
Ridwan Mansyur, yang sebelumnya dikenal sebagai hakim yang memimpin pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi. Dalam sumpahnya, Ridwan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh UUD 1945.
Pelantikan Ridwan Mansyur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023. Setelah melewati serangkaian seleksi, Ridwan Mansyur berhasil mengalahkan empat kandidat hakim MK lainnya, menjadikannya sebagai sosok yang dianggap paling layak mengisi posisi tersebut.
Sebelum menduduki jabatan di MK, Ridwan Mansyur telah memiliki pengalaman panjang sebagai seorang hakim. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai kariernya sebagai hakim pada tahun 1989 dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008. Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dari tahun 2012 hingga 2017.
Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan fungsi dan tugas MK sebagai lembaga pengawas konstitusi.
What's Your Reaction?