Kominfo Bersiaga Atasi Ancaman Judi Online yang Nyamar sebagai Konten Pemilu 2024
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa langkah takedown terhadap konten judi online yang menyelip dalam wacana Pemilu 2024 sudah dilakukan
Podnografi' Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan peringatan keras terkait dengan maraknya promosi judi online (judol) yang menyamar dalam berbagai bentuk konten, termasuk yang terkait dengan Pemilu 2024. Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, meminta platform digital untuk proaktif dalam mengawasi dan menindak konten semacam itu tanpa menunggu permintaan resmi.
"Penting bagi platform untuk segera mengambil tindakan, seperti menutup atau memblokir konten yang mengandung unsur judi online, terutama jika terkait dengan pemilu. Kita tidak boleh biarkan konten semacam itu beredar terlalu lama, karena dapat mempengaruhi persepsi masyarakat," ungkap Usman Kansong dalam konferensi pers di Jakarta.
Kansong juga menekankan bahwa pendekatan pengawasan konten harus lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari pihak berwenang. Hal ini sebagai respons terhadap adanya akun Instagram yang mengunggah konten taruhan terkait Pilpres 2024, yang sudah berhasil ditangguhkan oleh Kominfo.
"Penggunaan konten Pemilu sebagai kedok untuk judi online sangat meresahkan, dan kita harus bersama-sama mencegah agar hal ini tidak berkembang lebih jauh," tambahnya.
Perlu diingat bahwa fenomena seperti ini bukan hanya masalah sensor, tetapi juga tentang mencegah penyebaran konten negatif dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan yang tidak etis. Kominfo mengajak platform digital untuk menjadi mitra aktif dalam menjaga integritas Pemilu dan keamanan digital selama periode kampanye.
Saat ini, Kominfo telah berhasil menangani beberapa kasus yang melibatkan konten judi online yang menggunakan isu-isu politik sebagai kedok. Langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan dapat memitigasi risiko partisipasi masyarakat dalam taruhan yang menyamar sebagai aktivitas politik yang sah.
What's Your Reaction?