Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tetapkan Format Panggung Debat Capres dan Cawapres Pilpres 2024
Capres dan cawapres akan hadir bersama di panggung, dengan durasi debat 120 menit setiap sesi
Podnografi' Jakarta - Teknis pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi persiapan debat capres-cawapres dengan melibatkan tim pemenangan dari tiga pasangan capres-cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (6/12).
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait format dan teknis pelaksanaan debat yang akan menjadi ajang penting untuk menggali visi dan rencana para calon pemimpin Indonesia. Berikut adalah poin-poin kunci yang telah ditetapkan oleh KPU:
-
Lima Kali Debat: Sebanyak lima kali debat akan diselenggarakan, dengan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Hal ini mengacu pada peraturan yang ada, yakni UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Capres-Cawapres Hadir Bersama: Dalam setiap debat, baik capres maupun cawapres akan hadir bersama di atas panggung. Proporsi bicara akan dibagi secara adil antara keduanya.
-
Diskusi Diperbolehkan: Meskipun panggung sepenuhnya milik capres atau cawapres selama sesi debat tertentu, mereka tetap diizinkan berdiskusi sesama pasangan capres-cawapres.
-
Durasi Debat 120 Menit: Setiap debat akan memiliki durasi 120 menit, dan acara tersebut akan ditayangkan di stasiun TV nasional, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
-
Dua Moderator: Tiap debat akan dimeriahkan oleh dua moderator, satu laki-laki dan satu perempuan. Nama-nama moderator masih menunggu usulan dari ketiga pasangan capres-cawapres.
-
Tema Debat yang Beragam: Pilihan tema debat mencakup hukum, HAM, pemerintahan, ekonomi, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan, geopolitik, energi, dan teknologi informasi.
-
Jadwal Debat dan Tema:
- Debat Pertama (12 Desember 2023): Hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
- Debat Kedua (22 Desember 2023): Ekonomi, investasi, kesejahteraan sosial, infrastruktur, dan perdagangan.
- Debat Ketiga (7 Januari 2024): Pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
- Debat Keempat (21 Januari 2024): Energi, SDA, lingkungan hidup, dan agraria.
- Debat Kelima (4 Februari 2024): Teknologi informasi, pelayanan publik, hoaks, pendidikan, kesehatan pasca pandemi, dan ketenagakerjaan.
Dengan format yang telah ditetapkan, diharapkan debat Pilpres 2024 akan memberikan pemahaman mendalam tentang visi dan rencana masing-masing calon pemimpin bagi kemajuan Indonesia. Pelaksanaan debat ini menjadi momen krusial dalam proses demokrasi dan pilihan rakyat Indonesia.
What's Your Reaction?