KPU Temukan Eks Terpidana Calon DPD RI yang Tak Penuhi Syarat: Kontroversi di Pemilu Mendatang
Keputusan KPU memunculkan perdebatan etika tentang hak dan kewajiban calon dalam mengungkapkan masa lalu kriminal mereka
Podnografi' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan temuan kontroversial bahwa ada satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tidak memenuhi syarat. Individu tersebut merupakan eks terpidana yang belum bebas murni selama lima tahun, persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon legislatif.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, calon legislatif yang pernah terlibat dalam kasus pidana dapat mendaftar dengan syarat telah menyelesaikan hukuman pidana dan bebas murni selama minimal lima tahun. Namun, meskipun syarat ini telah diatur, KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif yang memiliki catatan sebagai eks terpidana.
Keputusan ini menciptakan kontroversi karena sejumlah eks terpidana yang memenuhi syarat telah mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPD. Dalam pengumuman KPU pada 27 Agustus 2023, terungkap bahwa ada 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan eks terpidana.
Meskipun KPU mempertahankan pendiriannya untuk memberi kesempatan kepada eks terpidana yang memenuhi syarat, kontroversi ini memunculkan debat tentang apakah eks terpidana yang telah menjalani hukuman seharusnya diizinkan kembali ke arena politik tanpa adanya penanda khusus atau tidak.
Kontroversi ini meninggalkan tanda tanya besar untuk pemilu mendatang, dengan banyak pihak yang mempertanyakan etika dan kebijakan KPU dalam memilih calon anggota legislatif yang memiliki catatan kriminal masa lalu. Seiring pemilihan mendekat, debat ini diperkirakan akan terus berkembang, menciptakan ketegangan tambahan di antara pemilih dan para kandidat eks terpidana yang bersaing untuk mendapatkan dukungan.
What's Your Reaction?