Mahfud MD Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK dan Manfaatkan Hak Angket DPR
Mahfud menegaskan bahwa partai pendukungnya siap menggunakan hak angket di DPR untuk mengungkap kecurangan Pilpres
Podnografi' Jakarta - Pada Jumat (1/3), Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3, Mahfud MD, secara resmi menyatakan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pilpres) 2024. Dikabarkan, gugatan ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres yang dijadwalkan pada 24 Maret 2024.
Mahfud MD menyampaikan, "Gugatan ke MK baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu." Ia juga menegaskan bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan diri dan melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk sidang sengketa pilpres di MK.
"Sekarang MK buka, kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," lanjut Mahfud.
Tak hanya mengandalkan jalur hukum, Mahfud juga menegaskan bahwa partai politik pendukung Ganjar-Mahfud seperti PPP dan PDI-P tetap solid dan bersatu. Mereka berencana memanfaatkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres. Mahfud mengatakan bahwa kedua partai tersebut akan mengajukan hak angket saat masa persidangan di DPR kembali dibuka.
Meskipun masa reses DPR berlangsung dari 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024, Mahfud yakin bahwa parpol koalisinya akan mengajukan hak angket saat masa persidangan dibuka kembali. "Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud.
Dia menambahkan bahwa penggunaan hak angket merupakan jalur politik dan bahwa dirinya tidak akan turut serta secara langsung dalam pengajuan hak angket tersebut. "Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang partai politik tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tambahnya.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik terus tertuju pada perjalanan sengketa Pilpres 2024 yang semakin memanas. Masyarakat menantikan pengumuman KPU pada 20 Maret dan reaksi selanjutnya dari tim hukum Ganjar-Mahfud, sementara DPR bersiap membuka kembali masa persidangan untuk menanggapi pengajuan hak angket yang akan diajukan oleh partai koalisi.
What's Your Reaction?