Mahfud MD: Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Tidak Mungkin Terjadi

Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan presiden adalah kewenangan DPR

Jan 11, 2024 - 18:37
Mahfud MD: Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Tidak Mungkin Terjadi
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tak mungkin terjadi.

Podnografi' Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi. Dalam pernyataannya, Mahfud menguraikan bahwa proses pemakzulan memiliki serangkaian syarat dan prosedur yang kompleks sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Mahfud, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan presiden, yaitu terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti membunuh, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika. Namun, ia menyoroti tantangan dalam merealisasikan usulan tersebut, terutama karena proses legislatif yang panjang.

"Pendakwaan di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," ujar Mahfud dalam sebuah forum di STK Ngagel, Surabaya, Rabu (10/1) malam.

Mahfud menjelaskan bahwa usulan pemakzulan harus melewati lembaga legislatif, dengan minimal sepertiga anggota DPR yang mendakwa. Proses ini memerlukan dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang, serta dua pertiga setuju untuk pemakzulan. Jika DPR menyetujui pemakzulan, proses selanjutnya adalah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kebenaran putusan DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden.

Proses yang kompleks ini disoroti oleh Mahfud sebagai hambatan utama dalam mengusulkan pemakzulan presiden, terlebih lagi jika waktu yang tersedia tinggal sedikit sebelum Pemilu 2024.

Sebelumnya, sebuah koalisi masyarakat sipil, terdiri dari 22 orang termasuk Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto, menyampaikan usulan pemakzulan kepada Mahfud MD. Koalisi tersebut juga mengungkapkan keluhan terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024. Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan campur tangan dalam proses pemakzulan, karena itu merupakan kewenangan DPR.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow