Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat

Pemberhentian Anwar Usman menciptakan dorongan untuk mereformasi standar etika dan integritas hakim konstitusi di Indonesia

Nov 7, 2023 - 22:37
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK atas Pelanggaran Etik Berat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Podnografi' jakarta - Dalam keputusan yang menggemparkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sidang pengumuman putusan digelar malam ini di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK.

Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dari sembilan hakim MK yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik ini, Anwar diperiksa MKMK dua kali.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Jimly Ashhiddiqie menjelaskan bahwa MKMK memberikan tiga jenis sanksi pelanggaran kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik, termasuk sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Anwar Usman merupakan hakim terlapor yang paling banyak dilaporkan dalam 21 laporan tersebut, dengan total 15 laporan terkait dugaan pelanggaran etik.

Putusan MKMK ini menciptakan gelombang reaksi di kalangan masyarakat dan dunia politik. Beberapa pihak menyambut keputusan ini sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas lembaga peradilan, sementara yang lain mengkritiknya sebagai tindakan kontroversial yang akan berdampak pada dinamika politik nasional.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam menegakkan etika dan integritas di tingkat tertinggi lembaga peradilan, sambil membuka diskusi luas tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. MKMK memastikan bahwa integritas lembaga peradilan harus tetap dijaga, sambil mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat yang memperhatikan setiap langkah yang diambil oleh para penegak hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow