Mata Uang Kripto Melonjak! Bitcoin Tembus Rp1 Miliar: Apa yang Mendorong Kenaikan?
Harga Bitcoin mencapai puncak tertinggi dalam dua tahun terakhir, tembus Rp1,07 miliar per keping
Podnografi' Jakarta - Dalam sebuah lompatan dramatis, harga aset kripto terkemuka, Bitcoin, mencapai puncaknya dalam dua tahun terakhir, melebihi ambang psikologis Rp1 miliar per keping. Hari ini, Senin (4/3), Bitcoin menembus harga US$64 ribu atau setara dengan Rp1,07 miliar, memunculkan tanda-tanda optimisme yang menggembirakan di kalangan investor dan pengamat pasar.
Kenaikan ini terjadi setelah Bitcoin mencatat level tertinggi sejak akhir 2021, mencapai US$64.285 atau sekitar Rp1,01 miliar di awal perdagangan pasar Asia. Dengan rekor tertinggi sebelumnya pada November 2021 mencapai US$68.999 atau setara dengan Rp1,08 miliar, kenaikan harga ini mencerminkan momentum yang kuat di pasar kripto.
Reuters melaporkan bahwa kenaikan harga Bitcoin sebesar 50 persen sepanjang tahun ini, sebagian besar terjadi dalam beberapa pekan terakhir, khususnya setelah peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin di bursa Amerika Serikat (SEC). Keputusan tersebut memperkuat kepercayaan investor dan menghidupkan kembali semangat pasar, mengingatkan pada kenaikan dramatis pada tahun 2021.
"Arus tidak mengering karena investor merasa lebih percaya diri dengan harga yang lebih tinggi," kata Markus Thielen, seorang analis kripto dari Singapura, menyoroti kepercayaan diri yang meningkat di kalangan investor Bitcoin.
Tidak hanya Bitcoin, pesaing utamanya, Ethereum, juga mengalami dampak positif dari sentimen pasar yang menguntungkan. Spekulasi tentang kemungkinan perdagangan Ethereum dalam bentuk ETF di bursa membuatnya melonjak 50 persen year-to-date (ytd) menjadi US$3.490 atau sekitar Rp54,9 juta pada hari ini.
Brent Donnelly, seorang pedagang dan presiden di perusahaan analisis Spectra Markets, mengamati bahwa dalam era di mana indeks saham seperti Nasdaq mencapai level tertinggi baru, kripto memiliki daya tarik khusus. "Bitcoin tetap menjadi proksi teknologi dengan volatilitas tinggi dan termometer likuiditas," katanya, merujuk pada kinerja kripto yang erat terkait dengan perkembangan teknologi dan kecenderungan likuiditas pasar.
Namun, di tengah lonjakan harga dan kegembiraan pasar, pemerintah Indonesia masih mempertahankan larangan terhadap penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Meskipun demikian, sebagai komoditas bursa berjangka, kripto tetap menjadi pilihan sebagai aset investasi dan komoditas yang diperdagangkan di pasar.
Regulasi mengenai aset kripto di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Dengan sentimen pasar yang terus meningkat dan peraturan yang semakin jelas, pasar kripto Indonesia menampilkan potensi yang menarik bagi investor dan pelaku pasar, sementara Bitcoin dan Ethereum terus menunjukkan kinerja yang mengesankan di tengah ketidakpastian global.
What's Your Reaction?