Menggebrak di Puncak Ketinggian: Bitcoin Melampaui Rp1 Miliar Per Keping
Lonjakan harga Bitcoin diikuti oleh kenaikan nilai Ethereum yang mencapai 50% sepanjang tahun ini
Podnografi' Jakarta - Hari Senin yang bercahaya ini telah disambut oleh pasar kripto dengan sorotan yang kuat, terutama bagi Bitcoin, aset kripto paling terkenal di dunia. Dalam sejarahnya yang gemilang, Bitcoin telah mencapai puncak baru, mengukir prestasi luar biasa dengan tembusnya harga melebihi Rp1 miliar per kepingnya. Pada tingkat US$64 ribu atau setara dengan Rp1,07 miliar, ini bukan hanya pencapaian luar biasa bagi mata uang digital ini, tetapi juga sebuah momen bersejarah bagi para investor di seluruh dunia.
Kenaikan dramatis ini menjadi pusat perhatian bagi para pelaku pasar, dengan Bitcoin melesat 50 persen sejak awal tahun ini. Lompatan signifikan ini terutama terjadi dalam beberapa pekan terakhir, menandai periode kebangkitan yang luar biasa bagi kripto tertua di dunia. Analis kripto terkemuka Markus Thielen dari Singapura menggambarkan hal ini sebagai "arus yang tak kunjung kering," dengan investor semakin percaya diri dalam menghadapi harga yang terus meningkat.
Pada panggung global, Bitcoin telah memperoleh momentum yang luar biasa setelah langkah terbaru otoritas keuangan Amerika Serikat. Pada awal tahun ini, Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin disetujui untuk diperdagangkan di bursa, membuka pintu bagi investor institusi yang lebih besar untuk memasuki pasar kripto. Keputusan ini memberi suntikan energi baru ke dalam pasar, mengingatkan pada masa kejayaan di tahun 2021 ketika Bitcoin mencapai rekor tertingginya.
Tak hanya Bitcoin yang menjadi bintang sorot, pesaingnya, Ethereum, juga mengalami lonjakan positif. Dengan spekulasi mengenai potensi peluncuran ETF Ethereum di bursa, koin ini telah mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 50 persen sejak awal tahun ini, mencapai harga US$3.490 atau sekitar Rp54,9 juta per keping.
Brent Donnelly, seorang pedagang dan presiden di perusahaan analisis Spectra Markets, menyoroti fenomena ini sebagai kembalinya pasar ke gaya tahun 2021 di mana semuanya terlihat meningkat dan penuh kegembiraan.
Namun, di tengah gemerlapnya pasar kripto global, Indonesia tetap mempertahankan posisinya. Meskipun pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka. Hal ini membuka pintu bagi para investor di Indonesia untuk memanfaatkan peluang investasi dan perdagangan dalam pasar yang berkembang pesat ini.
Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 telah membuka jalan bagi perkembangan pasar kripto di Indonesia, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Dengan demikian, pasar kripto Indonesia menjadi semakin terstruktur dan aman bagi para pelaku pasar.
Dalam pusaran gejolak ekonomi global, Bitcoin dan Ethereum tetap menjadi pilihan utama bagi para investor yang mencari peluang di pasar yang penuh tantangan ini. Dengan lonjakan harga yang mengesankan dan momentum yang kuat, masa depan pasar kripto terlihat cerah, dengan potensi pertumbuhan yang tak terbatas.
What's Your Reaction?