McDonald's Malaysia Gugat Kelompok Pro Palestina Rp20M
McDonald's Malaysia mengajukan gugatan sebesar Rp20 miliar terhadap Gerakan BDS pro-Palestina atas tuduhan boikot dan dukungan terhadap Israel
Podnografi' Jakarta - Dalam tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, McDonald's Malaysia mengambil tindakan hukum terhadap Gerakan BDS pro-Palestina, mengajukan gugatan perdata sebesar Rp20 miliar (US$1,3 juta). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap seruan boikot oleh kelompok tersebut, yang menuduh McDonald's mendukung Israel.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Jumat, McDonald's Malaysia menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak mendukung atau mendukung konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah, mereka percaya bahwa tuduhan harus dihadapi berdasarkan fakta, bukan klaim palsu. Tindakan hukum terhadap Gerakan BDS Malaysia, singkatan dari Boikot, Divestasi, Sanksi, dimaksudkan untuk melindungi "hak dan kepentingan perusahaan sesuai dengan hukum."
Menurut dokumen hukum yang diperoleh, McDonald's mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar enam juta ringgit, dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Gerakan BDS. Gugatan ini mengungkap kompleksitas menjalani isu politik dan sosial dalam lanskap bisnis.
Menanggapi gugatan ini, BDS Malaysia menyampaikan penolakan secara kategoris melalui media sosial pada hari Jumat. Ini menandai dimulainya pertempuran hukum panjang antara gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi global dan rantai makanan cepat terkenal ini.
Gerakan BDS adalah bagian dari inisiatif global yang bermula pada tahun 2005 dari organisasi masyarakat sipil Palestina. Sejak saat itu, gerakan ini mendapatkan dukungan di seluruh dunia, mengadvokasi tindakan politik dan ekonomi terhadap perusahaan yang terkait dengan Israel, dengan merujuk pada perlakuan terhadap warga sipil Palestina sebagai alasan utama.
Dengan serangan Israel di Gaza yang telah menelan korban lebih dari 21.000 jiwa sejak 7 Oktober, BDS Malaysia semakin gencar mengajukan seruan kepada masyarakat Malaysia untuk memboikot merek-merek Barat. McDonald's, bersama dengan KFC dan Zara, termasuk dalam daftar perusahaan yang dituduh terlibat dalam dugaan kekejaman Israel terhadap warga Palestina.
Saga hukum ini menambah dimensi baru pada tantangan yang dihadapi perusahaan multinasional saat menjelajahi persimpangan operasional bisnis dan isu politik global yang sensitif. McDonald's, sebagai merek global dengan kehadiran signifikan di Malaysia, menemukan dirinya berada di sorotan saat mencari upaya hukum untuk melindungi reputasinya di tengah latar belakang sensitivitas geopolitik yang meningkat.
What's Your Reaction?