Ni Luh Djelantik Beraksi: Protes Keras Pajak Hiburan 40-75 Persen, Mengancam Industri Pariwisata Indonesia
Ni Luh memperingatkan bahwa kenaikan pajak bisa menyebabkan bangkrutnya usaha di sektor hiburan
Podnografi' Jakarta - Pengusaha dan aktivis sosial ternama, Ni Luh Djelantik, telah mengguncang dunia hiburan Indonesia dengan protes kerasnya terhadap lonjakan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen. Dalam apa yang disebutnya sebagai "ancaman serius" terhadap industri pariwisata, Ni Luh Djelantik meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk turun tangan dan mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Kenaikan pajak hiburan, yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mencakup sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pada acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/1), Ni Luh Djelantik meluapkan ketidakpuasannya dengan menyerukan penurunan pajak menjadi net 10 persen, bahkan menginginkan agar lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan serupa di Thailand.
Dalam pertemuan di Istana Negara pada Jumat (19/1), Presiden Joko Widodo berdialog dengan para menteri mengenai kontroversi pajak ini. Sebagai respons, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yang memberikan instruksi kepada pemerintah daerah agar tidak menaikkan tarif pajak hiburan secara signifikan.
Ni Luh Djelantik, dengan nada tinggi, menyuarakan kekhawatirannya bahwa kenaikan pajak ini dapat memicu kebangkrutan usaha di sektor hiburan. Dia memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan nasib rakyat kecil dan mendengarkan suara rakyat. Menurutnya, hiburan seperti mandi uap atau spa dan kelompok hiburan merupakan alternatif refreshing bagi warga Indonesia, termasuk para wisatawan.
Tak hanya itu, Ni Luh Djelantik menyoroti risiko kehilangan pendapatan pariwisata karena tarif pajak yang tinggi. Dengan nada tegas, dia memperingatkan bahwa para wisatawan lokal dan mancanegara kemungkinan besar akan beralih ke negara seperti Thailand, yang hanya menetapkan pajak hiburan sebesar 5 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa insentif fiskal dapat ditetapkan melalui peraturan daerah (perkada), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan tarif lebih rendah dari 75 persen yang diusulkan.
Dengan perdebatan ini mencuat, industri hiburan dan pariwisata Indonesia berada di persimpangan jalan yang krusial. Keputusan pemerintah akan memainkan peran penting dalam menentukan arah masa depan sektor ini, sementara suara Ni Luh Djelantik terus menjadi sorotan dan tanda tanya bagi banyak pihak.
What's Your Reaction?