Pemilu 2024: Syarat Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Unggul Quick Count

Putaran kedua hanya melibatkan pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua

Feb 14, 2024 - 20:54
Pemilu 2024: Syarat Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Unggul Quick Count
Prabowo-Gibran memiliki 3 syarat untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran meski sudah unggul di atas 50 persen versi hitung cepat.

Podnografi' Jakarta - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count Pemilu 2024, mengungkapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul hingga 50 persen lebih suara yang masuk. Kemenangan ini mengundang pertanyaan apakah Pemilu dengan tiga pasangan calon dapat berlangsung satu putaran atau memerlukan putaran kedua.

Pemilu memang memiliki opsi untuk berlangsung satu putaran meskipun terdapat tiga pasangan calon, dan hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berjalan satu putaran:

  1. Suara satu paslon lebih 50 persen: Pilpres dapat berlangsung satu putaran jika salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

  2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi di Indonesia: Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia, minimal 20 dari 38 provinsi.

  3. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia: Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Jika salah satu paslon memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut, maka Pilpres bisa berlangsung satu putaran. Namun, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua, sesuai dengan Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

"Jika tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 416 ayat 2 tersebut.

Dengan demikian, hasil quick count yang memenangkan Prabowo-Gibran lebih dari 50 persen suara bisa menjadi indikator potensial bahwa Pemilu 2024 berpotensi berlangsung dalam satu putaran. Pemantauan perkembangan hasil resmi dan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi hal yang dinantikan oleh masyarakat untuk memastikan arah Pilpres berikutnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow