Diduga Edarkan Shabu, Pria Asal Lambandia Dirungkus Polisi
Diduga Edarkan Shabu, Pria Asal Lambandia Dirungkus Polisi
Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Kepolisian Resort Kolaka Timur kembali meringkus pengedar narkotika asal Kecamatan Lambandia BA (20) dengan barang bukti shabu yang siap edar seberat 24,7 gram, Selasa (4/4/23)
Diketahui, BA (20) merupakan warga Desa Bou Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Melalui Pres Conference, Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh warga Kecamatan Lambandia (BA (20) bermula adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya BA (20) melakukan penjualan paket Narkotika jenis Shabu
Dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy atau pembelian terselubung
“BA (20) diamankan Tim Satresnarkoba setelah dilakukan penggeledahan di TKP pertama di Desa Pomburea dan ditemuakan dua paket narkotika jenis shabu siap edar serta uang tunai sebanyak Rp. 500.000 dan satu unit HP merk Oppo A10 S” ujarnya
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua disalah satu penginapan di Kelurahan Penanggo Jaya, Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali menemukan 54 paket Narkotika jenis shabu yang juga siap edar milik BA (20).
“Total barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur seberat 24,7 gram,” Ungkap Yudhi begitu sapaan akrabnya
Ditempat yang sama, KBO Satresnarkoba Kolaka Timur, Ipda Muhammad Arifin, SH juga menambahkan bahwa terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu BA (20) sudah menjalankan profesi tersebut kurang lebih satu tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA (20) dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan : Helni Setyawan