Pasal 53 (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar kebijakan tersebut
Kebijakan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa
Kenaikan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubunga...
Hotman meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan kenaikan pajak
Sebelumnya, tarif pajak untuk sektor hiburan adalah 25 persen