Terungkap! Bawaslu Temukan KPU Bandung Barat Manipulasi Suara
Pemeriksaan resmi menunjukkan perbedaan yang signifikan antara suara yang tercatat dan yang sebenarnya di TPS
Podnografi' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah mengungkap skandal besar dalam proses Pemilihan Legislatif DPR RI Dapil 2 Jawa Barat. Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu menemukan bukti yang mengindikasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat terlibat dalam manipulasi suara yang signifikan untuk kepentingan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Menurut hasil penyelidikan Bawaslu, terdapat pergeseran suara yang mencurigakan terhadap calon legislatif nomor urut 5 dari Partai NasDem. Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, menjelaskan bahwa KPU Bandung Barat telah melanggar aturan dengan menggelembungkan ribuan suara untuk menciptakan hasil yang menguntungkan bagi calon tersebut.
"Kami meminta KPU Bandung Barat untuk melakukan pemeriksaan ulang formulir C Hasil Pleno dengan model D Hasil Pleno di 5 kecamatan terkait. KPU diwajibkan untuk melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan," kata Riza dalam keterangan tertulisnya.
Penggelembungan suara ini terutama terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Meskipun demikian, di Kecamatan Parongpong, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran serupa.
Riza juga menyoroti bahwa pergeseran suara terbanyak terjadi di Kecamatan Padalarang, menambah kecurigaan terhadap praktik yang dilakukan oleh pihak terkait.
Kasus ini telah diajukan ke persidangan setelah Bawaslu menerima laporan mengenai dugaan manipulasi suara yang melibatkan sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat. Enam PPK dari kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy diduga terlibat dalam pergeseran jumlah suara yang signifikan.
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," ungkap Riza.
What's Your Reaction?