Bawaslu Ungkap Manipulasi Suara di Jawa Barat II, KPU Bandung Barat Langgar Aturan
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menemukan KPU melakukan manipulasi suara untuk Partai NasDem di pemilihan umum
Podnografi' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah mengungkap skandal besar dalam proses pemilihan umum, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga terlibat dalam manipulasi suara yang signifikan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa KPU Bandung Barat telah melanggar aturan dengan cara menggelembungkan ribuan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, secara tegas menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pemilu tersebut. "Kami mendesak KPU Bandung Barat untuk segera melakukan pemeriksaan ulang formulir C Hasil Pleno dengan model D Hasil Pleno di 5 kecamatan. KPU juga harus melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pemilihan Legislatif DPR RI Dapil 2 Jabar dalam waktu maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan," ujar Riza.
Lebih lanjut, Bawaslu menemukan adanya perbedaan suara Partai NasDem antara formulir C Hasil Pleno dengan lampiran formulir D di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan ini menunjukkan bahwa manipulasi suara terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Meskipun demikian, tidak ada bukti pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Parongpong.
Kasus ini telah disidangkan setelah laporan dugaan manipulasi suara diajukan kepada Bawaslu. Enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat dihadapkan pada persidangan atas dugaan pergeseran jumlah suara. Enam kecamatan yang terlibat adalah Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
What's Your Reaction?