Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Keplisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran peraturan berlalu lintas, Selasa (16/5/23)
Tak terkecuali di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kolaka Timur Sulawesi Tenggara. Hal itu merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023
Kasat Lantas Polres Kolaka Timur, IPTU Muhlisi, S.H kepada media ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat Kolaka Timur pada khsusnya baik di media social, sekolah hingga pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis terkait pemberlakuan kembali tilang manual
“Tilang manual akan segera diberlakukan sesuai tanggal yang telah ditetapkan, namun sebelum hari pemberlakuan tilang manual kita sosialisasikan dulu agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendara,” katanya
Kata Muchlisi, bagi pengendara yang ditemukan petugas melanggar aturan berlalu lintas, maka akan ditindak secara tegas dan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Dalam undang-undang itu ada beberapa item kesalahan berlalu lintas. Mulai dari tarif denda hingga penyelesaian tilang dilakukan lewat sidang di pengadilan,” jelasnya.
Ia berharap dengan imbauan yang dilakukan Polres Kolaka Timur dua pekan ke depan, masyarakat khususnya pengendara dapat menaati aturan tersebut.
“Taat berlalu lintas gunanya juga untuk kita dan orang lain, sehingga kami harap aturan yang telah dilahirkan tersebut dapat ditaati sebaik mungkin,” harapnya.
ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Melawan arus,
- Melampaui batas kecepatan,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Kendaraan over load dan ovel dimensi (Odol),
- Tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengamanan),
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah),
- Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan petunjuknya dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
- Tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan SIM.
Diketahui, Pemberlakuan tilang manual di Wilayah hukum Polres Kolaka Timur akan dimulai pada tanggal 22 Mei 2023.
Laporan : Helni Setyawan