Tito: Pemerintah Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di RUU DKJ
RUU DKJ menuai polemik karena kemungkinan penunjukan presiden dalam pemilihan Gubernur Jakarta
Podnografi' Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menguatkan sikap pemerintah terkait mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyatakan bahwa proses tersebut harus tetap melalui pemilihan umum (pilkada) dan bukan ditentukan langsung oleh presiden. Penegasan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR dan DPD RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi DKJ, menegaskan posisi pemerintah atas isu yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
"Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, pemerintah mengambil sikap tegas bahwa prosesnya harus tetap melalui pilkada, seperti yang telah dilaksanakan saat ini, bukan ditentukan secara langsung oleh presiden," ujar Tito dalam pertemuan tersebut.
Belakangan ini, muncul perdebatan hangat terkait mekanisme penunjukan kepala daerah Jakarta dalam draf RUU DKJ. Pasal 10 ayat (2) draf tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah menolak konsep penunjukan langsung oleh presiden dalam pengisian jabatan kepala daerah. "Sikap pemerintah telah jelas sejak awal, bahwa kepala daerah harus dipilih oleh rakyat melalui proses demokratis pilkada, bukan melalui penunjukan," tambahnya.
Polemik ini telah menjadi sorotan publik yang signifikan, dengan banyak pihak mengekspresikan kekhawatiran terhadap kemungkinan konsolidasi kekuasaan yang berlebihan dalam penentuan kepala daerah. Pada kesempatan sebelumnya, Tito telah memberikan tanggapannya terhadap isu ini, namun ia menilai bahwa rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR hari ini merupakan platform penting untuk mengklarifikasi sikap pemerintah secara resmi.
RUU DKJ yang sedang dibahas ini telah menuai sorotan sejak awal karena mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden. Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa dalam versi draf yang disusun oleh pemerintah, prinsip pemilihan langsung oleh rakyat tetap dijunjung tinggi.
Terkait hal ini, beberapa kalangan menyoroti urgensi menjaga independensi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan lokal. Mereka berpendapat bahwa proses pilkada dapat menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang dianggap mewakili kepentingan dan aspirasi lokal dengan lebih baik.
Klarifikasi Tito Karnavian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai sikap pemerintah terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah, sambil menghindari keraguan dan ketidakpastian yang dapat mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat lokal.
What's Your Reaction?