TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Putusan KPU yang Menggabungkan Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024

Menurut Todung, KPU seharusnya mematuhi pasal 277 UU Pemilu yang membedakan antara debat capres dan cawapres

Dec 2, 2023 - 13:38
TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Putusan KPU yang Menggabungkan Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi KPU soal pengaturan debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024.

Podnografi' Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengekspresikan keprihatinannya terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggabungkan debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Todung mempertanyakan konsistensi KPU, menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Todung, KPU seharusnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 277 UU Pemilu menyatakan bahwa debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan, tapi juga menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres," ujar Todung dalam keterangannya.

Todung menekankan pentingnya debat khusus cawapres untuk memberikan ruang bagi publik agar dapat memahami kualitas dan komitmen masing-masing pasangan calon wakil presiden. Ia mengatakan bahwa, meskipun cawapres dan capres dianggap sebagai satu kesatuan, publik tetap berhak menilai kualitas dan komitmen keduanya secara terpisah.

"Oleh sebab itu, debat antar-cawapres perlu dan wajib dilakukan," tambah Todung.

Todung juga merujuk pada Penjelasan Pasal 277 UU Pemilu, yang menegaskan bahwa debat terdiri dari tiga kali capres dan dua kali cawapres. Ia menyayangkan tindakan KPU yang meniadakan debat antar-cawapres murni tanpa didampingi capres. Todung berharap agar KPU kembali pada format yang telah diatur dalam UU Pemilu.

"Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU," tegas Todung.

Sebagai bagian dari persiapan Pilpres 2024, Todung mendesak KPU untuk mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan kejelasan kepada publik terkait rencana debat capres-cawapres.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow